BESARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
APLIKASI PERBENDAHARAN : Asslamu'alaikum Wr. Wb. Tunjangan Kinerja adalah Tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada para pegawai yang oleh pejabat yang berwenang diangkat atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kemementerian / Lembaga.
Khusus untuk para pegawai di lingkungan Kementerian Agama besaran tunjangan kinerjanya telah diatur melalu Peraturan Presiden nomor 108 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.
Pasal 2 dari Perpres tersebut dinyatakan bahwa:"Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan tunjangan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, siberikan tunjangan kinerja setiap bulan."
Pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama dapat dibayarkan terhitung mulai bulan JULI 2014 dengan memperhitungkan capaian kinerja setiap bulannya. Adapun besaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Agama adalah sebagai berikut :
Tunjangan Kineja di atas tidak diberikan kepada :
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil)
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani mas persipan pensiun;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen;
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Untuk membaca selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 ini silahkan sobat APN download di bawah :
Sekian, dan semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Wr. Wb