Selasa, 25 Maret 2014

PMK No. 07/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2014 dan Tinjauannya


PMK No. 07/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2014 dan Tinjauannya  

Tata cara revisi anggaran tahun 2014 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan menteri Keuangan tanggal 13 Januari 2014 dengan PMK No 07/PMK.02/2014.

Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan alokasi anggaran terhadap :
  1. Kebutuhan biaya operasional satker, kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada satker lain dalam peruntukkan yang sama;
  2. Alokasi tunj. profesi guru, dosen, dan tunj. kehormatan professor, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pada satker lain;
  3. Kebutuhan pengadaan bahan makanan dan atau perawatan tahanan untuk tahanan narapidana, kecuali untuk memenuhi kebutuhan yang sama pada satker lain; 
  4. Pembayaran berbagai tunggakkan;
  5. Rupiah murni pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut, dan paket pekerjaan yang telah dikontrakkanam atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
Selengkapnya silahkan sobat bendahara donload dan pelajari....

Download disini :
  1. Tata cara revisi PMK No. 07/PMK.02/2014
  2. Tinjauan Atas PMK Nomor 7/PMK.02/2014

IKUTI POST DISINI

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube