Selasa, 25 Maret 2014

PMK No.72/PMK.02/2013 | PMK No. 52/PMK.02/2014 | PMK No. 51/PMK.02/2014

PMK No.72/PMK.02/2013 | PMK No. 52/PMK.02/2014 | PMK No. 51/PMK.02/2014

Apa itu Standar Biaya Masukan..? Standar Biaya Masukan atau lebih dikenal SBU (Standar Biaya Umum) adalah  satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penJrusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga. 

Bagi rekan bendahara yang belum punya SBM 2014 silahkan download : 

PMK No.72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 

PMK Perubahan : 

PMK No. 52/PMK-02/2014 tentang Perubahan atas PMK No. 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014

PMK No. 51/PMK-02/2014 tentang Perubahan atas PMK No. 71/PMK.02/2014 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA-KL

IKUTI POST DISINI

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube