PMK No.72/PMK.02/2013 | PMK No. 52/PMK.02/2014 | PMK No. 51/PMK.02/2014
Apa itu Standar Biaya Masukan..? Standar Biaya Masukan atau lebih dikenal SBU (Standar Biaya Umum) adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penJrusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.Bagi rekan bendahara yang belum punya SBM 2014 silahkan download :
PMK No.72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
PMK Perubahan :
PMK No. 52/PMK-02/2014 tentang Perubahan atas PMK No. 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
PMK No. 51/PMK-02/2014 tentang Perubahan atas PMK No. 71/PMK.02/2014 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA-KL